peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) adalah berasal dari retribusi daerah guna membantu membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah…Download Selengkapnya