Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal Type B KM 32 Indralaya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.