Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.