Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek Penumpang Umum Angkutan Darat

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewewenang untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.