Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan

Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Download Selengkapnya.