Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan

Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Download selengkapnya.