Peraturan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2015 Petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi dan perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah sehingga perlu diberdayakan dengan memperhatikan potensi yang ada di Daerah. Untuk meningkatkan pendapatan Daerah di sektor retribusi, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menetapkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai salah satu jenis retribusi Daerah, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, selengkapnya…