Peraturan Bupati Nomor 030 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama “Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi”Kabupaten Muara Enim menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Pendopo” Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.06.07/III/3257/08 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama ” Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi “selengkapnya…Peraturan Buapti No 030 Perubahan Nama “Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi”Kabupaten Muara Enim menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Pendopo”kabupaten Penukal abab Lematang Ilir Tahun 2015