Penyerahan LHP atas LKPD pada Pemerintah Kabupaten OKU Timur

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Pejabat Kabupaten OKU Timur, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, menyampaikan bahwa Penyerahan Hasil Pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BPK untuk memenuhi amanat dari empat undang-undang, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Keempat undang-undang tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, kepada Lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRD kabupaten/kota serta Bupati dan Walikota.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dari entitas yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. Opini BPK atas LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu: (1) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) efektivitas Sistem Pengendalian Internal; (3) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan (4) kecukupan dalam pengungkapan. Dalam hal pemeriksaan atas LKPD, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya dalam  tiga buah buku. Buku I memuat opini BPK atas LKPD, Buku II memuat temuan-temuan terkait  SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait  Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Pemeriksaan terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten OKU Timur mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian