PENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan kas merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada pemerintah daerah, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kas baik penerimaan maupun pengeluaran kas daerah adalah Bendahara Umum Daerah (BUD). Pejabat yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (KaSKPKD)… selengkapnya.