Mulai Besok Pempek Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Sebelumnya Nasi Bungkus Juga Kena Pajak

Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen… selengkapnya