Kembalikan Uang Rp 505 Juta, Berkas Kasus Tapal Batas Dilimpahkan Ke Pengadilan

Empat tersangka perkara tindak pidana dugaan korupsi tapal batas Kota Palembang tahun 2015 diwakili istri dan kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, kemarin (29/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengembalikan uang senilai Rp505.950.000 dari nilai kerugian negara sebesar Rp505.923.660,08 atau terdapat kelebihan Rp26.339,92. Selengkapnya…