Alasan Pemerintah Gugat DPR dan BPK

Pemerintah tetap berkeyakinan bahwa pembelian saham Newmont tak perlu izin DPR.

VIVAnews – Pemerintah menyatakan pengajuan pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak pemerintah. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pengajuan permasalahan ini sebagai langkah mencari jalan keluar dari perbedaan pendapat perlu tidaknya izin pembelian saham Newmont ke Dewan Perwakilan Rakyat.

“Karena untuk menjalankan kegiatan itu perlu ada kepastian,” kata Agus saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.

Agus tetap berkeyakinan bahwa pemerintah perlu masuk PT Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah dan tak perlu meminta izin Dewan. Hal ini merupakan bagian dari perjanjian kontrak karya. “Itu adalah hak dan wewenang pemerintah,” tuturnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara pada Selasa, 21 Februari, pukul 14.00. Sidang ini membahas gugatan pemerintah terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan tentang divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Juru bicara dan salah seorang hakim MK Akil Mochtar mengatakan, materi gugatannya adalah pemerintah tidak ingin jual beli saham itu harus mendapat persetujuan dari DPR.

Kisruh pembelian terjadi sejak Juli lalu. Komisi Keuangan DPR meminta Agus membatalkan pembelian itu dan membahasnya terlebih dahulu dengan Dewan. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis menilai pembelian itu harus mengantongi izin Dewan.

Demikian juga BPK, juga meyakinkan pendapat Dewan bahwa pembelian itu tetap harus seizin Dewan. Adapun Menteri Keuangan menilai sebaliknya, investasi ini tak perlu izin Dewan. (eh)

• VIVAnews (Rabu, 22 Februari 2012)