Bidang Tugas Pimpinan

Bidang Tugas Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Sesuai Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, bidang tugas Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut.

1. Kepala Perwakilan

Berdasarkan Pasal 454, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Keuangan Negara (AKN).

2. Sekretaris Perwakilan

Berdasarkan Pasal 457, Sekretaris Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

3. Kepala Subauditorat Sumatera Selatan I

Berdasarkan Pasal 461, tugas Kepala Subauditorat Sumatera Selatan I adalah:

a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan

b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

4. Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II

Berdasarkan Pasal 462, tugas Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II adalah:

a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan

b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.