Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  • Pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  • Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  • Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  • Pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  • Penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan (DEP) pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; dan

Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.