Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palembang, antara lain terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian Pemanfaatan Rawa, maka guna menjaga keseimbangan dan kelestarian untuk melindungi dan mengamankan fungsi dan manfaat rawa, perlu adanya suatu pola pengendalian dan pemanfaatan rawa, sehingga dapat berfungsi sebagai daerah tampungan air yang merupakan salah satu sistem pengendalian banjir didaerah perkotaan………….selengkapnya