Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

bahwa dalam rangka menghindari kerugian akibat kabakaran, maka setiap bangunan dan kawasan tertentu serta sarana umum harus dilengkapi dengan sarana berupa alat pemadaman kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang senantiasa dalam kondisi siaga dan secara berkala perlu dilakukan pemeriksaan…………………..download selengkapnya