Perda No 8 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang

bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dari hotel Griya Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, agar lebih mampu untuk mandiri, handal dan berdaya saing, serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kepariwisataan, maka terhadap status hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim perlu diubah menjadi Perusahaan Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah………..download selengkapnya