Perda No.8 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu untuk ditindaklajuti…Download selengkapnya