PALEMBANG – Kebijakan yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik atau berlebaran, dinilai berdampak negatif. Hal itu mencerminkan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Lebih jauh dapat memunculkan pro-kontra dan kecemburuan nasional. Ketua Kesatuan Aksi Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KAPAKKN), Aminullah dalam pernyataannya mengatakan, kebijakan yang mengizinkan mobil dinas untuk mudik atau lebaran tidaklah bijak dan tepat.
“Mobil dinas tentunya untuk kepentingan dinas, bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi,” ujarnya, Senin (7/9).
Dijelaskan oleh Aminullah bahwa larangan untuk membawa mobil dinas untuk kepentingan diluar kedinasan masih berlaku. Belum ada pencabutan terhadap larangan itu dan sudah diketahui masyarakat luas. Oleh karena itu bila aturan dilanggar maka KAPAKKN akan melaporkan kepada Mendagri, Menteri PAN serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya ada unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan. Bahkan bisa merugikan keuangan negara. “Selain itu masalah mobil dinas tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumsel serta Ketua DPRD Sumsel,” katanya.
Dikutip dari : Sriwijaya Post – Senin, 7 September 2009