Palembang – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, melakukanpenyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Penyerahan dilaksanakan selama lima hari yaitu tanggal 9 Juli 2010 untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan Musi Banyuasin, tanggal 14 Juli untuk Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), dan Muara Enim(ME), tanggal 16 Juli untuk Kota Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Kota Prabumulih. Serta tanggal 19 Juli untuk Kota Lubuk Linggau, dan terakhir pada tanggal 23 Juli untuk Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menyusun laporan keuangan dimaksud sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), menerapakan sistem pengendalian intern yang memadai, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari usaha untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, BPK RI melakukan pengujian terhadap sitem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. (Ar)