Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah tetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam.
Dari total anggaran APBD mencapai Rp 14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.536.362.500 serta terdapat anggaran belanja modal Rp 1.204.224.000.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan. Terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 1.130.251.916.
Di mana 4 tersangka tersebut selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan Pemberdayaan inisial H.
Selain itu terdapat juga Bendahara Pengeluaran periode Januari – Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni – Desember 2022 inisial AS.
Berdasarkan informasi terdapat tersangka yang tengah berstatus sebagai Camat Mesuji Makmur, IT dan Camat Pedamaran Timur, M.
Dikatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo pihaknya berhentikan dua Camat yang telah tersandung kasus korupsi dana APBD Dispora OKI.
“Pasca penetapan tersangka IT dan M. Maka mereka resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Mesuji Makmur dan Pedamaran Timur,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Mengenai penetapan 4 tersangka, pihaknya akan segera menonaktifkan sementara status sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
“Kami sudah siapkan surat ke Kejari OKI untuk menanyakan kepastian hukum bagi 4 tersangka,” ujarnya.
Ditegaskan Anton, dalam waktu dekat pihaknya segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk duduki jabatan Camat di dua daerah tersebut.
“Jadi segera kita tunjuk Plt nya untuk jabatan camat yang kosong itu. Tetapi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pak Bupati,” paparnya.
Diungkapkan, Bupati di akhir Februari kemarin telah selesai kegiatan retreat atau pembekalan di Magelang Jawa Tengah. Sehingga Senin (3/3/2025) besok mulai masuk bekerja.
“Pelayanan kepada masyarakat di kecamatan tetap berjalan seperti biasa meskipun tak ada camatnya. Semua urusan dilaksanakan oleh sekretaris camat atau sekcam,” pungkasnya.
Sumber: Tribunsumsel.com