Perda No. 18 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik

bahwa untuk lebih mengoptimalkan bidang usaha layanan air bersih kepada masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik;

download selengkapnya..