Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang sebelumnya diduga hilang. Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti pada Senin 25 November 2024, di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Aset yang berhasil diselamatkan ini berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, dan tanah serta bangunan di Jalan Purnawarman Kota Bandung. Total nilai aset yang dikembalikan ke negara mencapai puluhan miliar rupiah. Selanjutnya …
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN MENYELAMATKAN ASET MILIK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN