Perang politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdampak pada pelaksanaan kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintahan di daerah tersebut.
Hal itu diketahui, belum adanya alat kelengkapan dewan yang akan mengisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
Terutama, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem yang menjadi pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS).
Hal itu menyebabkan, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 dan APBD 2025.
Akibatnya, APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 yang diajukan Pemkab OKU terbengkalai.
Belum terbentuknya alat kelengkapan dewan itu terjadi, sejak Ketua DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha dari Partai Amanat Nasional (PAN) memilih mengundurkan diri, untuk maju sebagai calon Bupati OKU.
Sementara, partai yang dipimpin oleh YPN tersebut, hingga saat ini belum menentukan siapa calon pengganti yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten OKU.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD OKU, Setiawan menyampaikan, jika pihaknya belum dapat melakukan berbagai kegiatan karena sampai saat ini belum ada pembahasan yang dilakukan DPRD OKU.
Hal itu dikarenakan DPRD OKU belum melakukan pembahasan, yang diakibatkan belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan.
“Penyebabnya karena, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU belum ada,” ungkapnya.
Setiawan menututkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri, terkait persoalan anggaran baik itu APBD Perubahan 2024 maupun APBD 2025.
“Mereka minta agar alat kelengkapan dewan dibahas, karena jika tidak pembahasan anggaran APBD 2025 juga akan terulang lagi,” ulasnya.
Setiawan berharap, DPRD OKU segera menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan, karena hal itu sangat berpengaruh pada pelayanan yang dilakukan Pemkab OKU.
“Mendagri bahkan meminta Alat Kelengkapan Dewan segera dibahas. Agar Raperda APBD 2025 segera dibahas,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, beberapa pengurus parta Nasdem maupun PAN tidak menjawab.
Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan Raperda APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025.
Bahkan, sampai dengan deadline 30 September 2024, antara Pemkab OKU dan DPRD OKU belum ada kesepakatan terkait penggunaan anggaran APBD Perubahan 2024.
Hal ini dikarenakan belum lengkapnya alat kelengkapan dewan, yakni belum ada ketua definitif dari PAN dan Wakil Ketua dari Partai Nasdem.
Padahal, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317.
Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1).
Disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Sumber: Sumeks.co