Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Kecamatan Baturaja Barat, Mantan Camat dan 1 ASN Aktif Tersangka

Empat tersangka dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sumsel  akhirnya ditahan jaksa.

Mereka terdiri dari 1 orang berstatus pensiunan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga sipil (penyedia).

Sebelumnya, tersangka masing-masing inisial HY, SA, HR dan IE telah melalui tahap pemeriksaan yang cukup panjang.

Para tersangka ini menjalani pemeriksaan selama  1 tahun 9 bulan.

Terbaru, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Melimpahkan barang bukti, berikut tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU ), Selasa (1/10/2024) siang .

Tahap 2 perkara tidak pidana korupsi itu dilaksanakan di kantor Kejari OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan yang disampaikan Kanit Pidkor Iptu Deddy Iskandar kepada awak media  mengungkapkan polisi  telah memulai menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sejak Januari 2023 silam.

“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara  kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU,” terang  Iptu Deddy.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara  sebesar  Rp 242 juta,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Modus operandinya tersangka melakukan  mark-up  dan fiktif serta sesuai spek pengadaan perlengkapan Kecamatan Baturaja Barat.

Barang bukti yang diamankan polisi  sound system, tenda, genset, uang sebesar Rp  40 juta  serta  ada barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil korupsi yang sudah diamankan  polisi.

Terpisah Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus, Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2  perkara  dugaan korupsi pengadaan alat kantor di Kecamatan Baturaja Barat itu.

Para  tersangka terjaring Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Sumber: Tribunsumsel.com