Mantan Camat Baturaja Barat Tersandung Kasus Korupsi

Kejari OKU melaksanakan penerimaan tersangka (tahap 2) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Kab. OKU Tahun Anggaran 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU, Selasa 1 Oktober 2024.

Keempat tersangka yang ditahan itu adalah Mantan Camat Baturaja Barat, Heriyamin. Kemudian SA selaku mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022, AR dan IE selaku pihak ke 3 penyedia barang.

Bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dalam proses pengadaan Mobilier dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kec. Baturaja Barat, dimana dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan Mark Up harga barang dengan cara mengelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli, sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp242.621.594.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerri Tri Mulyawan dan Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan AR untuk masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja.

Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkala yang lain.

Bahwa kepada ke 4 tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Palpos.id