Banyaknya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menarik perhatian publik.
Salah satu OPD yang menjadi objek , pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 itu adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Muba.
Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Disdagprin Kabupaten Muba, Azizah SSos MT, melalui Kabid Sarana Distribusi dan Logistik Disdagprin Kabupaten Muba, Supriyanto SE MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjutinya hasil pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemberitaan mengenai temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK.
“Secara umum, hasil LHP BPK RI tersebut adalah bagian dari pembinaan dan pemeriksaan rutin oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. Untuk temuan di Disdagprin Kabupaten Muba, sesuai surat auditor, semua temuan telah kami tindaklanjuti,” ungkap Supriyanto yang akrab disapa Supri.
Supriyanto menjelaskan bahwa Disdagprin Kabupaten Muba telah melakukan pengembalian uang ke kas daerah pada tahun 2024 sebagai bagian dari upaya penyelesaian temuan tersebut.
” Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua kekurangan yang teridentifikasi oleh BPK telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab Disdagprin dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Langkah ini juga menunjukkan komitmen Disdagprin Kabupaten Muba untuk menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” bebernya.
Terkait dengan hasil LHP BPK, Supriyanto menyatakan bahwa Disdagperin kedepan akan terus bekerja sama dengan BPK dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK telah dilaksanakan dengan baik.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik dan memastikan bahwa setiap temuan dari BPK ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Disdagprin Kabupaten Muba berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan yang efektif dan sesuai aturan.
SUmber: Palpos.id