Lancarkan Kucuran Dana Pusat, Pemkab OKI Tingkatkan Kualitas SPM dan LPPD

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya meningkatkan penyusunan program pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ini adalah untuk meningkatkan kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang menjadi dasar pemerintah pusat untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pasal 130 ayat 1 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM

Dimana berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Sehingga kualitas penyusunan SPM yang dibuat pemerintah daerah akan berpengaruh terhadap kucuran dana pusat tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut jajaran Pemkab OKI dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah, Muhammad Refly belajar peningkatan kualitas penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Termasuk juga mengenai Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) ke Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 4 September 2024.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah kabupaten OKI, khususnya dalam penerapan SPM, serta penyusunan LPPD dan LKPJ,” jelas Sekda.

Lanjut dia, ini juga memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan urusan wajib pelayanan dasar di Kabupaten OKI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten OKI, serta para perencana pada Organisasi perangkat daerah di Kabupaten OKI.

Sebagai daerah yang masih memilki ketergantungan tinggi kepada pemerintah pusat terkait pendanaan Pembangunan, Pemkab OKI terus berupaya meningkatkan target-target pemerintah pusat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Jadi oleh karena itu kami terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dokumen laporan, akuntabilitas pemerintahan maupun target-target pelayanan dasar tadi,” ujarnya.

Sementara Asisten bidang pemerintahan kesejahteraan rakyat Kabupaten Garut Drs H Bambang Hafid, MSi mengungkapkan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sangat penting karena menjadi hak konstitusional seluruh masyarakat.

“Kita sebagai abdi negara sesuai dengan tupoksi kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, maka pelayanan terbaik itu sangat penting,” kata dia.

Sementara terkait LPPD Kabupaten Garut merupakan peringkat 16 se Indonesia.

“Ini tentunya ada komitmen yang kuat Pimpinan dengan kepala OPD dan pemerintah kabupaten dalam penyusunannya,”ucapnya.

Pemkab Garut rutin melaksanakan bimbingan teknis dengan menghadirkan narasumber dari provinsi dan kemendagri.

“Dalam melaksanakam bimtek tersebut dari seluruh OPD berdiskusi sehingga mengetahui hal-hal mana saja yang bisa dioptimalkan,” tutupnya.

Sumber: Sumeks.co