bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sehingga menjadi perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan, stimulan perlu didukung dengan kegiatan bantuan rumah swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya…
Beranda
Informasi Hukum MATRIKS PERBANDINGAN PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG...