Cek Ruang Belajar SDN 1 Cahya Bumi, Pj Bupati OKI Minta Optimalkan Dana Bos

Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir Asmar Wijaya mendatangi SDN 1 Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing dan mengecek beberapa ruang belajar di sana, Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, saat tiba di ruang kelas 2 dan 6, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) OKI ini mendapati kursi siswa di kelas-kelas itu masih menggunakan kursi plastik.

Melihat kondisi yang ada, Asmar meminta Kepala SDN 1 Cahya Bumi untuk benar-benar mengoptimalkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Menurutnya, satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

“Kemudian, untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di sekolah, serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Sekolah SDN 1 Cahya Bumi, Miflahun SPd mengatakan, sarana mobiler kursi dari bahan plastik tersebut merupakan bantuan dari komite sekolah.

“Pihak sekolah sudah membeli kursi dan meja belajar, namun baru akan digunakan pada tahun ajaran baru nanti. Mobiler yang telah disediakan itu disimpan di gudang sekolah,” ujarnya.

Benar saja saat dicek oleh, Pj Bupati OKI di dalam bangunan itu terdapat 52 unit meja belajar dan 30 buah kursi kayu. “Untuk meja bantuan dari APBD, sementara kursi melalui Dana Bos. Kondisinya cukup,” tutur Miflahun.

Selain mendatangi SDN 1 Cahya Bumi, Asmar Wijaya juga mengunjungi SDN 1 Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing dan SDN 3 Margo Bhakti, Kecamatan Mesuji untuk melihat kondisi, kegiatan belajar mengajar, dan fasilitas sekolah.

“Kita ingin melihat dan mengevaluasi kondisi fisik maupun infrastruktur sekolah. Memastikan gedung, ruang kelas, fasilitas dan sarana pendukung lainnya dalam kondisi baik, serta memadai untuk kegiatan pembelajaran siswa,” imbuh Asmar.

Selanjutnya, ketika di SDN 1 Tugu Mulyo, Asmar menemukan dua ruang kelas yang kondisinya belum memadai. Meskipun demikian, sebagian besar bangunan di sekolah tersebut sudah representatif. Dimana segera mereka usulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemda.

Sedangkan, untuk kunjungan Asmar ke SDN 3 Margo Bhakti, karena ramainya pemberitaan terkait adanya pungutan liar di sekolah tersebut sehingga menjadi perhatian.

Setelah diklarifikasi, kepala dan komite sekolah menerangkan, uang itu merupakan sumbangan komite sekolah yang akan digunakan untuk program sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.

“Terkait dugaan pungli, yang benar uang tersebut adalah penggalangan dana sumbangan pendidikan yang sudah disepakati bersama oleh komite sekolah dan tidak mengikat,” jelas Luki, Ketua Komite Sekolah SDN 3 Margo Bhakti.

Adapun peruntukannya terang dia, dalam rangka pembangunan kantin sekolah. Dimana anak-anak jajannya di luar yang belum tentu higienis, makanya komite sekolah bersepakat membangun kantin.

“Bukan baru kali ini saja, sudah banyak bangunan sekolah dari sumbangan komite dan bantuan pendidikan dari stakeholder lain yang tidak mengikat. Seperti, talud penahan tanah, jalan setapak, dan beberapa bangunan lainnya,” terangnya.

Dalam kesemapatan yang sama, Plh Kadisdik OKI, Saparudin mengemukakan, penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan,” pungkasnya.

Masih kata Saparudin, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Lalu, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” ucapnya.

Lebih jauh, perlu dipastikan penarikan uang itu tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya.

Sumber: Palpos.id