Keputusan KPU No. 173/Kpts/KPU/Tahun 2009 tth Peruabhan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 107/SK/KPU/Tahun 2009 ttg Pedoman Jadual Kampanye Pemilihan Umum Partai Politik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Rapat Umum sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009

Bahwa berdasarkan perkembangan keadaan, jadwal kampanye yang merupakan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009 ttg Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 107/SK/KPU/Tahun 2009 tentang Pedoman Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Partai Polotik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Rapat Umum, perlu diadakan perubahan.

Download selengkapnya