Serahkan LHP ke Provinsi Sumsel, Anggota I Sebut Opini WTP Bukan Hadiah dari BPK

Anggota I BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur Sumsel.

PALEMBANG – Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (10/5/2023).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.

Anggota I BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur Sumsel.

Pimpinan I BPK menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumsel berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-sembilan kalinya. Capaian ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

“Opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan kerja keras dari jajaran di pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah,” kata Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan sambutan usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan.

Akan tetapi dirinya melanjutkan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain kekurangan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pendapatan bunga pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Anggota I BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur Sumsel.

Pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja serta pemberian insentif pemungutan pajak daerah Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri pada Sekretariat DPRD tidak tepat dan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Kelebihan perhitungan paket pekerjaan jasa konsultansi pada Tiga SKPD, kekurangan volume atas 48 paket pekerjaan belanja modal pada delapan SKPD dan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Martapura-Simpang Martapura pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan.

Sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Pemeriksaan oleh BPK tidak semata-mata sampai rekomendasi hasil pemeriksaan atau opini, tapi yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti temuan-temuan, masukan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat serta perbaikan pada pemerintah daerah,” tegasnya.

Anggota I BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur Sumsel.

Pada penyerahan LHP LKPD ini, Nyoman Adhi Suryadnyana melanjutkan, disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022. BPK berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Anggota I BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur Sumsel.

Sementara itu Gubernur Sumsel H Herman Deru menuturkan laporan hasil pemeriksaan ini akan segera digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan serta tim pemeriksa yang telah berupaya menyelesaikan dan menyerahkan hasil pemeriksaan ini secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan undang-undang dan kami juga bersyukur kembali mendapat atas opini WTP dari BPK,” tuturnya. (Humas)