Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,
kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan
entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
    dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan
    rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
    keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan
    pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK
    Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan,
    pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup
    tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan
    Provinsi Sumatera Selatan;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas
    BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil
    pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
    Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk
    dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan
    Sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, baik
    yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang
    bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan
    Provinsi Sumatera Selatan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
    Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan
    Provinsi Sumatera Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
    diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana
    dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan LHP yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada
    instansi penegak hukum;
  16. Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi,
    prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan
    Provinsi Sumatera Selatan;
  18. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
    dan
  19. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.