BPK Sumsel Beri Pemahaman Tugas dan Permintaan Informasi ke Wartawan

PALEMBANG – Melalui media workshop yang mengangkat tema ‘Bersinergi untuk Akses Keterbukaan Informasi Publik yang Bertanggungjawab’ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel memberikan pemahaman tentang permintaan informasi kepada para wartawan, di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Rabu (2/12/2020).

Dalam kesempatan yang diikuti sekitar 30 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online di Palembang ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel Harry Purwaka bersama Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Sumsel Acep Mulyadi langsung menjadi narasumber memberikan materi tentang BPK serta informasi yang dapat diminta oleh awak media di BPK.

Selain narasumber dari BPK Perwakilan Sumsel, pada kegiatan yang tetap mengedepankan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan menggunakan handsanitizer ini, materi juga disampaikan Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Muhamad Arwadi.

Harry menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang dan misi-nya, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri serta melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.

Menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah yang menghasilkan opini. Sejak 2018, dari 18 entitas yang menjadi lingkup pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, semuanya sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja yang memuat temuan, simpulan dan rekomendasi, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang memiliki tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. “Melalui kegiatan media workshop ini diharapkan para wartawan dapat mengetahui mengenai fungsi, tugas dan kewenangan BPK,” kata Harry.

Dirinya menambahkan, BPK Perwakilan Sumsel telah menyediakan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai ruang untuk menerima masyarakat, termasuk wartawan yang datang meminta informasi atau menyampaikan informasi dengan membawa identitas diri dan menyampaikan tujuan peruntukan atas data yang diminta.

“Informasi tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dapat diminta semua masyarakat, termasuk wartawan untuk dijadikan bahan pemberitaan dengan datang ke PIK, melalui surat, email atau permintaan secara online melalui layanan e-PPID BPK Sumsel,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan) BPK Sumsel Acep Mulyadi memaparkan demi terwujudnya pemerintahan yang baik, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memeroleh informasi publik melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU KIP adalah sebuah langkah yang baik dari pemerintah untuk membuat suatu Badan/Lembaga publik menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. BPK sendiri adalah salah satu Lembaga Pemerintahan yang turut aktif dan berperan penting pada keterbukaan informasi publik,” paparnya.

Ia menambahkan, Ruang PIK yang ada di Lantai 1 BPK Perwakilan Sumsel merupakan salah satu sarana saluran informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dengan syarat, diantaranya mengisi formulir permintaan informasi publik dan melampirkan identitas yang masih berlaku. Serta beberapa syarat lain, yakni untuk pemohon informasi dari Instansi/Lembaga harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan.

Kemudian untuk pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Pendirian LSM. Sedangkan dari pemohon informasi dari media dan wartawan, harus melampirkan surat pengantar tertulis, ID card dan surat tugas dari media yang bersangkutan. Sementara itu jika peminta informasi berstatus mahasiswa maka harus melampirkan surat pengantar, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan proposal penelitian.

“Dengan adanya PIK kami bukan membatasi diri, akan tetapi lebih selektif, namun kami tetap memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, sepanjang sesuai persyaratan yang ada,” papar Acep.

Sementara itu Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar menuturkan, media workshop ini merupakan kesempatan bagi wartawan mendapatkan pengetahuan baru, karena BPK merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas sangat penting.

“Jangan sampai kita memberitakan tidak tepat sasaran yang bisa merugikan publik. Apa yang menjadi koridor masing-masing baik dari wartawan, Komisi Informasi maupun BPK bisa menjadi saling support,” tutur Firdaus.

Dirinya mengaku, jika terkadang wartawan merasa sulit mengakses informasi di BPK. Melalui kegiatan ini, ia berharap bisa menambah sinergi wartawan dengan BPK, sekaligus mendukung apa yang menjadi tujuan BPK.

“Jangan sampai wartawan jadi momok, justru harus bisa berkontribusi, karena pers tidak hanya berperan sebagai kontrol sosial, tetapi juga mempunyai peran sebagai media pendidikan, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi,” imbuhnya. (Humas)