PALEMBANG –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) TA 2019 melalui video conference, Kamis (9/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2019.
Dalam kesempatan kali ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang keempat kalinya dan semoga capaian serta prestasi ini menjadi momentum lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Harry.
Kendati demikian, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menyebut, jika laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari. “Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel melanjutkan, berkenaan dengan LHP atas LKPD ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, untuk mendapat penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
LHP atas LKPD Kabupaten Musi Rawas TA 2019 yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka kepada Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri dan Bupati Mura Hendra Gunawan merupakan penyerahan LHP pertama kali dilaksanakan melalui media video conference guna melaksanakan aturan social distancing/physical distancing di tengah penyebaran wabah Covid-19.
Terlebih saat ini BPK sedang melaksanakan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah yang telah dilaksanakan sejak 17 Maret lalu. Kebijakan sistem WFH dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi dan menjaga kesehatan serta meminimalkan risiko penularan COVID-19. Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik di tengah keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. (Humas)