Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, penerimaan permohonan informasi publik saat ini hanya dapat melalui email humastu.sumsel@bpk.go.id
Berikut Alur Permintaan Informasi Publik melalui Email
(Klik untuk memperjelas gambar)
Permintaan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.