PALEMBANG – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka secara langsung menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2019 dari Kabupaten PALI dan OKU Timur, Rabu (11/11/2020).
Laporan keuangan Unaudited tersebut diserahkan oleh kepala daerah masing-masing, yakni Bupati PALI Heri Amalindo dan Bupati OKU Timur M Kholid Mawardi.
Menurut Harry, penyerahan LKPD sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada DPRD dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
Adapun laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, pihak BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut selama 30 hari dan diharapkan agar pemerintah daerah dapat membantu dalam hal pemberian data maupun informasi kepada tim pemeriksa di lapangan. (Humas)