Perda No. 10 Tahun 2008 ttg Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 ttg Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 7 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Download selengkapnya