Perda NO. 31 Tahun 2003 ttg Pajak Restoran

Bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan Daerah terutama dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang  nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan sumber Pendapatan Daerah yang potensinya dimungkinkan untuk dikelola. Pajak Restoran merupakan sumber pendapatan Daerah yang diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Banyuasin, maka dipandang perlu untuk mengelola perpajakan daerah dibidang Restoran.

Download selengkapnya