Penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018

Penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 4 januari 2018, di lantai 3 Gedung Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari 3 Intitas yaitu; Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Lahat. Penyerahan ini di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Bupati Lahat, Wakil Bupati Lahat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir, dan para Inspektur Kabupaten/Kota, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman, SE,MM, menyampaikan bahwa Penyerahan Hasil Pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BPK untuk memenuhi amanat dari empat undang-undang , yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa an Pengolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Keempat undang-undang tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, kepada Lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRD kabupaten/kota serta Bupati dan Walikota.

BPK berwenang melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara, salah satunya dengan pemeriksaan kepatuhan/complience. Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan untuk menilai apakah hal yang diperiksa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang ditetapkan oleh BPK yang meliputi prosedur-prosedur yang dianggap perlu sesuai dengan keaadaan.
Dalam sambutannya juga, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berharap semoga hasil pemeriksaan BPK ini dapat memberikan manfaat bagi semua Pemimpin Daerah dalam mengambil keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good govermance).