Dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum…dan selanjutnya
Beranda
Informasi Hukum PENGATURAN MENGENAI KECAMATAN DAN KELURAHAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17...