Palembang, bertempat di ruang sidang tindak pidana korupsi pengadilan negeri palembang, Senin (25/07/2016) auditor BPK Perwakilan Sumatera Selatan Puji Arisandy memberikan keterangan ahli dalam kasus penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam keterangannya puji arisandy menjawab beberapa pertanyaan dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum perihal kerugian daerah yang ditimbulkan atas penyediaan lahan TPU tersebut berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,482 Milyar berdasarkan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan atau dakwaan kedua pasal 3 ayat(1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1).