Dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan penyelenggaraan pendidikan, pemuda, dan keolahragaan telah di serahkan kepada pemerintah daerah.
Beranda
Perda Tematik
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar KEPMEN No. 129a/U/2204 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Meneteri Pendidikan Nasional