Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Dengan perkembangan Kabupaten Empat Lawang yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,sehingga perlu pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan atas kegiatan mendirikan bangunan guna melindungi kepenting umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dalam bidang perizinan secara mudah dan cepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, selengkapnya…