Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, selengkapnya…