Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 September 2012 tentang Penerimaan Pajak Hiburan Atas Permainan Golf sebelum tanggal 18 juli 2012 merupakan penerimaan yang sah bagi Pemerintah Daerah dan bagi Pemerintah Daerah yang masih memungut Pajak Hiburan atas Permainan Golf setelah tanggal 18 Juli 2012, maka penerimaan pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme Restitusi…selengkapnya