Perda No. 11 Tahun 2014 ttg Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 157, huruf a angka 4 maka lain-lain pendapatan asli daerah yang sah perlu diatur dengan Peraturan Daerah…selengkapnya