Perda Nomor 10 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada PDAM Tirta Lematang Lahat

bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang Lahat belum didukung dengan Peraturan Daerah…………..selengkapnya