Perda No 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011
yang diucapkan dalam sidang Pleno Terbuka Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 Juli 2012, menyatakan bahwa kata”golf”  dalam Pasal 42 ayat 2
huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bertentang dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat…………. selengkapnya